Lensamandalika.com – Mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah (Loteng), Ida Wahyuni Sahabudin dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Mataram. Ida, sapaan akrabnya terlibat kasus penipuan penyewaan mobil.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang diketuai Putu Gde Hariadi, dengan anggota Dwianto Jati Sumirat dan Glorious Anggundoro, Senin (20/2).

Hakim menjatuhi vonis demikian sesuai dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan  alternatif kedua,” katanya mengutip Radar Lombok.

Majelis Hakim turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap di tahan,” ungkap dia.

Dalam amar putusan lainnya, Majelis Hakim menetapkan dua unit mobil merk Toyota Innova, 4 lembar tanda terima kendaraan tanggal 5, 17, 21 dan 28 Desember 2020 sebagai barang bukti.

Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah tetap ditahan.

Jaksa penuntut menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP sesuai dakwaan jaksa.

Dalam kasus dugaan penggelapan mobil yang menjerat Ida Wahyun, korbannya berasal dari wilayah Bali. Jumlah mobil korban waktu itu sebanyak 16 unit yang terdiri dari berbagai merk. Saat itu, korban membuat kontrak dengan tersangka yang seakan-akan menguntungkan korban pada perhelatan MotoGP.

Kontrak kerjasama yang disepakati durasinya tiga tahun. Angka yang tertera dalam kontrak itu, tersangka harus membayar sewa kepada korban senilai Rp 7 miliar pertahunnya, untuk 16 unit mobil tersebut. Akan tetapi dalam perjalanan kerjasama tersebut, tersangka tidak pernah membayar sama sekali kepada korban.

Nama yang tercantum di kontrak itu, tersangka mengatasnamakan dirinya sendiri sebagai Ketua BPPD Loteng, dan posisinya sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). Tidak ada uang negara yang masuk dalam aksi penggelapan mobil yang dilakukan oleh tersangka.

Hal itu juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan dari beberapa saksi. Bahwa tidak ada kontrak dari Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng untuk pengadaan sewa mobil tersebut.

Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada bulan Maret 2022 lalu, korban menarik kembali mobilnya sebanyak 12 unit. Alasannya, karena korban tidak pernah menerima uang selama setahun setengah semenjak diserahkan kepada tersangka pada bulan November 2020 silam.

Sedangkan sisa mobil korban yang berjumlah empat unit belum ditarik lantaran digadaikan oleh tersangka. Perihal mobil korban yang digadaikan, juga tidak ada yang masuk ke kas Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah, melainkan masuk ke kantong pribadi tersangka. (red/lm)