Lensamandalika.com – Seorang pemilik kafe di kawasan wisata Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) Ja (35), ditangkap aparat kepolisian setempat.

Pasalnya Ja diduga menyediakan layanan PSK (pekerja seks komersial) di kafe miliknya. Tersangka sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan sekitar setahun yang lalu bebas dari penjara.

‘’Tersangka kita tangkap atas dugaan kasus prostitusi,’’ terang Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizky Pratama, dalam keterangan pers di Mapolres Loteng, Jumat, 31 Maret 2023.

Ia menjelaskan, tersangka ditangkap saat operasi Pekat (penyakit masyarakat) yang berlangsung jelang bulan Ramadhan kemarin. Di mana kala itu tersangka tengah mengantar seorang PSK ke pelanggannya.

Modusnya, tersangka biasanya menawarkan jasa PSK ke pelanggan yang datang ke kafe miliknya. Untuk sekali kencan, tersangka biasanya memasang tarif sekitar Rp 1 juta. Tarif tersebut sudah termasuk fee serta sewa kamar yang memang sudah disediakan oleh tersangka.

Redho mengatakan, bisnis haram tersebut dijalankan tersangka sejak empat tahun lalu. Dan, tersangka sendiri sempat meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Praya karena kasus yang sama. Namun begitu keluar dari penjara, tersangka kembali menjalankan usahanya tersebut.

“Ini yang kedua kalinya tersangka ditangkap atas kasus prostitusi,” jelasnya.

Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka menyediakan sekitar empat PSK dengan tarif yang beragam. Setelah harga disepakati barulah kemudian tersangka pergi menjemput PSK-nya yang sudah dipilih oleh pelanggannya.

“Jadi ini bukan prostitusi online,” tandasnya seraya menambahkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. (red/lm)