Daerah- Sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa kasus ITE M.Fihirudin yang sedianya berlangsung pada hari Rabu, (14/06/2023) di Pengadilan Negeri Mataram ditunda.
Penundaan tersebut lantaran jaksa penuntut umum belum siap dengan berkas tuntutan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo didepan peserta sidang yang terbuka untuk umum.
“Tuntutan jaksa penuntut umum belum siap, agenda sidang diundur minggu depan pada, rabu 21 juni 2023” jelas Kelik
M.Fihirudin didampingi oleh penasehat hukumnyapun segera meninggalkan ruang sidang di PN Mataram siang ini.
Sebelumnya, M.Fihirudin dijerat kasus ITE atas informasi yang mengandung SARA yang dimuat pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan telah menjalani pemeriksaan hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Fihir terseret kasus tersebut berawal dari membuat pertanyaan mengenai adanya sejumlah anggota DPRD NTB tertangkap karena narkoba saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.
Hal tersebut ditanyakan M.Fihirudin di grup WhatsApp Pojok NTB mempertanyakan sejumlah anggota DPRD NTB positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Isu yang disebar tersebut telah mencemarkan nama baik DPRD NTB. Sehingga Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Sampai saat ini kasus M.Fihirudin mendapat atensi publik terutama dari rekan-rekannya sesama aktivis yang ramai saat menghadiri sidang. (red/asn)