Lensamandalika.com – Balapan motor kelas dunia, World Superbike (WSBK), bakal dihapus dari daftar event yang diselenggarakan di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Hal itu dikarenakan WSBK justru membuat Mandalika Grand Prix Association (MGPA), penyelenggara balapan di Sirkuit Mandalika, merugi hingga Rp100 miliar.

Direktur Utama (Dirut) perusahaan holding pariwisata Badan Usaha Milik Negara (BUMN) InJourney, Dony Oskaria, mengatakan, penyelenggaraan WSBK mencatatkan kerugian karena event ini tidak menarik bagi sponsor.

Dony pun menuturkan, pihaknya bakal bernegosiasi untuk menghapus acara balapan ini dari agenda di Sirkuit Mandalika.

“WSBK ini menunjukkan kerugian, sehingga apa yang kami lakukan adalah kami akan bernegosiasi untuk menghilangkan WSBK ini,” ucap Doni saat rapat bersama dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (14/6/2023) kemarin, seperti dikutip dari kanal YouTube Komisi VI DPR RI.

Dengan menghapus penyelenggaraan WSBK, kata Dony, bisa meringankan beban perusahaan yang sebelumnya melaporkan mempunyai utang sebesar Rp4,6 triliun dalam pengembangan kawasan Mandalika.

“Nanti WSBK ini akan turun, akan kita hilangkan, sehingga tidak muncul biaya di dalam penyelenggaraan WSBK yang itu sebetulnya event-nya tidak menarik secara sponsorship,” ujarnya.

Tak hanya WSBK, penyelenggaraan MotoGP di Sirkuit Mandalika ternyata juga mencatatkan kerugian sebesar Rp50 miliar.Akan tetapi, event balapan motor nomor satu di dunia itu masih menarik bagi sponsor, sehingga tetap bisa terlaksana ke depannya.

“MotoGP itu sudah kita hitung dan kita punya gap sekitar Rp50 miliar,” lanjut Dony.

“Ini yang sedang kita carikan cara bagaimana kita mendapatkan tambahan sponsorship untuk menutupi gap ini, sehingga kita bisa melokalisir problemnya di Mandalika ini,” ucapnya.

Langkah yang diambil InJourney ini merupakan upaya untuk meringankan beban PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang punya utang Rp4,6 triliun untuk pengembangan kawasan Mandalika.ITDC bahkan mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk membayar kewajiban utang jangka pendek yang mencapai Rp1,2 triliun.