Daerah- Sidang kasus ITE yang menjerat Aktivis kenamaan NTB M.Fihirudin berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (05/07/2023)

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan jika terbukti M. Fihirudin bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Fihirudin dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa selama menjalani tahanan” kata Jaksa.

Menanggapi tuntutan Jaksa penuntut umum tersebut M. Ikhwan, SH MH selaku Tim Kuasa Hukum kepada wartawan menyampaikan bahwa Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam melihat fakta-fakta dalam persidangan sehingga tuntutan kepada M.Fihirudin tidak berdasarkan keadilan.

“Dari rangkaian sidang, agenda pembacaan tuntutan ini telah ditunda sebanyak dua kali, adapun sidang tuntutan kepada M.Fihirudin hari ini telah mencederai rasa keadilan karena banyak fakta-fakta dari awal persidangan yang tidak diungkapkan dan tidak sesuai sehingga tuntutan kepada Fihirudin lemah” tegas Ikhwan

Ia juga menyebutkan jika berkaca dari penyampaian saksi ahli bahwa jelas yang dilakukan Fihirudin bukan termasuk tindak pidana

Ikhwan menegaskan bahwa tuntutan Jaksa tersebut akan ditindak lanjuti oleh Tim Kuasa Hukum untuk mempersiapkan pembelaan (Pledoi)

“Kami akan mempersiapkan pembelaan (Pledoi) untuk sidang selanjutnya, kita siap Fight” Jelas Ikhwan

Disaat yang sama Fihirudin yang hadir dalam persidangan menyampaikan bahwa Jaksa telah menyampaikan tuntutan sebagaimana tugasnya meskipun dalam faktanya tuntutan, serta saksi-saksi yang diajukan dalam keterangannya di pengadilan sangat lemah.

“Maklum tugas Polisi dan Jaksa adalah meyampaikan bahwa saya bersalah, tapi saya dan tim hukum juga akan membuktikan bahwa delik yang mereka gunakan tersebut tidak terbukti” kata Fihir sapaan akrab Aktivis NTB tersebut

Ia juga menegaskan akan terus melawan sampai dengan akhir proses persidangan nantinya.

“Kita hadir disini untuk melawan bukan untuk diam” tegas Fihir

Adapun Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kepada Fihir dan Tim Kuasa Hukum untuk menyusun pembelaan. Sidang selanjutnya akan berlangsung pekan depan. (red/asn)