lensamandalika.com – Para tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur (Lotim) yang di proses Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berjumlah enam orang.
Enam tersangka yang ditetapkan masing-masing inisial ZA mantan Kadis ESDM NTB, inisial RAW Kepala Cabang PT AMG, inisial PS Direktur PT AMG, inisial SI Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas 3 Labuhan Lombok, inisial SM mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB, dan inisial MH mantan Kadis ESDM NTB. Keenam tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan dari Kejati NTB pada Kamis (20/7/23).
Penahanan tersangka dilakukan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Penahanan setidaknya akan memakan waktu selama 20 hari ke depan.
”Sembari menunggu kelengkapan berkas penyidikan, kami langsung lakukan penahanan kepada para tersangka,” ucap Nanang Ibrahim Soleh selaku Kepala Kejati NTB dikutip dari Lombok Post.
Diketahui bahwa PT AMG yang berasal dari Jakarta Utara itu tidak memiliki RKAB tahun 2021-2022. Tetapi, perusahaan itu tetap melanjutkan kegiatan penambangan pasir besi.
Sebelumnya, PT AMG mendapat izin menambang dari Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy tahun 2011. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi (fe) dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur kepada PT AMG. Luas lahan yang diberikan yaitu 1.348 hektar.
Berlandaskan izin itu dilakukannya kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam jangka waktu 15 tahun oleh PT AMG. Terhitung dari 6 Juli 2011 sampai 5 Juli 2026 dan akan diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.
Menurut perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan NTB, dalam kasus ini negara mengalami kerugian mencapai mencapai Rp 36 miliar. Total Itu didapatkan dari sejak proses pengelolaan tambang pasir besi. (red/Respa)