lensamandalika.com – Penyelesaian kasus terduga korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur (Lotim) yang di proses Kejati NTB masih akan terus berlanjut.
Berita terkini dari penyidik Kejati NTB melacak terdapat aliran uang suap atau gratifikasi dan sedang ditelusurinya. Penelusuran ini dilakukan oleh Penyidik yang berkerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Diyakini bahwa proses penyelesaian kasus ini masih akan berjalan cukup panjang dikarenakan adanya aliran suap atau gratifikasi itu.
Sampai berita ini terbit, Sabtu (22/7/23) penyidik Kejati NTB telah menetapkan enam tersangka. Nama-nama itu diantaranya Zainal Abidin dan Muhammad Husni selaku mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Syamsul Ma’rif (saat ini menjabat kadisnaker Dompu) selaku mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB, Rinus Adam Wakum selaku mantan Kepala Cabang PT AMG, Po Suwandi selaku Direktur PT AMG, dan Sentot Ismudiyanto selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok. Keenam tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat (Lobar). Para tersangka dikenai pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada kasus ini, penyidik telah memperoleh hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB yaitu mencapai angka 36 M.
Kerugian ini timbul akibat dari penambangan pasir besi yang dilakukan PT AMG tanpa mengantongi izin dan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Berdasarkan aturannya, RKAB adalah syarat mutlak yang harus dimiliki perusahaan tambang ketika ingin melanjutkan penambangan. Pihak perusahaan wajib menyetorkan royalti 10% dari harga jual kepada pemerintah dalam setiap penjualan komoditas tambang khususnya pasir besi. Peraturan itu terdapat dalam pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM. (red/Respa)