lensamandalika.com – Terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya bersumpah Al-quran. Cara itu dilakukan untuk meyakinkan bahwasanya tertuduh pelaku tidak pernah melakukan pencabulan seperti apa yang dituduhkan warga sekotong, Lombok Barat.

Pada Sabtu (22/7/2023) SN (50), terduga pencabulan terhadap anak kandung yang juga bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sekaligus Ketua PAC PDI Perjuangan Sekotong melakukan pengambilan sumpah yang di dampingi langsung oleh TGH. Subki Sasaki selaku Ketua Bamusi Provinsi NTB yang juga Ketua Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB. Pengambilan sumpah itu sendiri dilakukan di RSUD Lombok Barat.

Sumpah yang digunakan untuk SN ini disebut sumpah Ibra yang berarti terbebas dari tuduhan. Sumpah ini dilakukan untuk pembuktian SN selaku tertuduh, tidak pernah melakukan prilaku bejat tersebut. Sumpah ini tidak hanya disaksikan oleh TGH dan beberapa orang lainnya tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT.

TGH Subki mengatakan bahwa sumpah itu akan memiliki kekuatan psikologis dan transendental dikarenakan langsung berdampak kepada orang yang membuat pengakuan, baik itu tertuduh maupun yang menuduh. Sumpah ini merupakan petunjuk yang bersifat kontan dan biasanya langsung diberikan oleh Allah SWT.

Jika memang yang dituduhkan salah, maka Allah SWT akan membuka selebar-lebarnya gerbang kebenaran. Pengambilan sumpah ini juga merupakan salah satu perintah nabi kita Muhammad SAW untuk membuktikan suatu kebenaran dalam islam seperti yang dijelaskan dalam beberapa kitab umat muslim.

Contohnya seperti potongan hadist berikut yang mengatakan “Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi seperti ini dan sebagiannya ada dalam Bukhari dan Muslim) [HR. Al-Baihaqi, no. 21201 dalam Al-Kubro seperti ini, sebagiannya diriwayatkan dalam Shahihain, yaitu Bukhari, no. 4552 dan Muslim, no. 1711], dikutip dari koranlombok.id.

Pengambilan sumpah ini dilakukan untuk kebaikan bersama, tidak ada yang terzalimi, tidak ada pihak yang dirugikan, mana yang benar dan mana yang tidak benar. Agar masyarakat luar juga tau atau dapat melihat siapa yang sebenarnya benar dan siapa yang salah. (red/Respa)