lensamandalika.com – Pengusutan terhadap indikasi korupsi pengelolaan Dana Desa (DD)/Alokasi Dana Desa (ADD) Gemel, Kecamatan Jonggat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, NTB.
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Agung Putra menjelaskan, penanganan kasus indikasi korupsi pengelolaan Dana Desa (DD)/Alokasi Dana Desa (ADD) Gemel, Kecamatan Jonggat ini berada di tahap penyelidikan seksi pidana khusus. Pihaknya belum bisa menerangkan secara rinci terkait penggelapan dana desa tersebut.
Menurut laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang sudah dilakukan Inspektorat, indikasi kerugian anggaran dana Desa Gemel, Kecamatan Jonggat mencapai angka Rp900 juta. Kemudian inspektorat Kabupaten Lombok Tengah menyerahkan hasil LHP atas penggelapan dana Desa Gemel kepada pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah pun akan ikut turun melakukan pengawasan terkait dugaan korupsi di Desa Gemel. Forum Pemuda Peduli Desa Gemel Lombok Tengah juga sudah melakukan audiensi ke DPMD Lombok Tengah, Selasa (25/7/2023). Pihak pemuda meminta DPMD Lombok Tengah untuk mencabut ataupun menonaktifkan jabatan kepala Desa Gemel supaya tidak terjadi lagi penyelewengan serupa.
DPMD Lombok Tengah akan melakukan pengecekan kembali terhadap proyek yang masih berjalan maupun pemantauan terhadap anggaran yang sudah maupun yang belum keluar. Mengingat, sampai saat ini status Kepala desa Gemel belum diberhentikan.
Perihal pencabutan kepala Desa Gemel, pihak DPMD masih akan melihat mekanisme yang ada. DPMD akan menggunakan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan. DPMD akan berhentikan sementara jika kepala desa terkait sudah berstatus terdakwa berlandaskan register pengadilan. (red/Respa)