LensaMandalika- Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas aktivis M.Fihirudin dari jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Hj. Baiq Isvie Rupaeda yang tidak lain merupakan Ketua DPRD NTB.
Hakim Kelik Trimargo yang membacakan putusan menyatakan M.Fihirudin tidak terbukti bersalah melanggar ketentual yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Mengadili, menyatakan terdakwa M.Fihirudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya” kata Hakim Kelik Trimargo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (26/07/2023)
Dari tahapan persidangan hingga pemeriksaan alat bukti serta keterangan saksi bahwa pelanggaran Undang-undang ITE tersebut tidak masuk dalam unsur pasal sehingga M. Fihirudin divonis bebas.
Usai sidang dengan pembacaan putusan tersebut, M.Fihirudin mengucapkan terima kasih kepada keluarga, tim penasehat hukum dan semua pihak yang mendukung dirinya selaku masyarakat yang bertanya kepada wakil rakyat yang kemudian dikriminalisasi menggunakan UU ITE.
“Hukum telah membuktikan bahwa apa yang saya lakukan sebagai masyarakat yaitu bertanya kepada wakil rakyat tidak terbukti melanggar hukum, justru melaporkan saya atas dugaan macan-macam merupakan bentuk arogansi dan kesombongan wakil rakyat itu sendiri” tegas FIhir kepada wartawan usai sidang putusan berlangsung
Fihir menambahkan bahwa DPRD NTB sebagai wakil rakyat harus memiliki nilai kemanusiaan dan toleransi yang tinggi jangan hanya karena kritik dan cuitan sedikit yang membuat mereka memberangus rakyatnya.
“saya tidak akan diam dan bungkam melawan ketidakadilan ini seperti ibarat kambing yang hanya duduk, tetapi saya akan melawan sebagai perwakilan rakyat kecil” jelas Fihir
Selain itu M.Ikhwan selaku koordinator tim hukum menyampaikan syukur atas putusan pengadilan hari ini sebagai hasil dari pencarian keadilan oleh masyarakat.
“setelah perjalanan mencari keadilan yang panjang akhirnya putusan hari ini oleh Pengadilan Mataram membuktikan hukum telah menjadi panglima tertinggi” tutur Ikhwan
Ia juga menegaskan putusan ini hendaknya menjadi pelajaran oleh semua warga negara bahwa berekspresi dan menyampaikan pendapat dimuka umum telah dilindungi konstitusi dan hak asasi manusia sehingga tidak ada alasan untuk diam terhadap menyampaikan pendapat melalui media apapun.
“silahkan berpendapat, silahkan bersuara karena itu dilindungi oleh Konsitutis dan hak asasi manusia” pungkas IKhwan
Dalam kesempatan tersebut IKhwan juga menegaskan kepada aparat penegak hukum agar jangan terkesan menjadi alat pemerintah dalam menerapkan hukum.
“Tegakkan hukum seadil-adilnya dan untuk APH jangan terkesan menjadi alat kekuasaan jangan terkesan tebang pilih” tutupnya (red/asn)