lensamandalika.com – PT Angkasa Pura I Bandara Lombok menanggapi Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama, yang dikeluarkan Pimpinan Pengusaha Transport Lokal di Bandara Lombok.

Arif Haryanto manager Humas Bandara Lombok kepada awak media mengungkapkan, PT Angkasa Pura I merupakan pihak yang berwenang dalam mengatur mengenai transportasi darat yang terdapat di dalam bandara.

Dalam hal ini Arif mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara Pasal 39 Ayat (2) huruf f.

“Pasal tersebut menyatakan transportasi darat merupakan jasa terkait, untuk menunjang kegiatan pelayanan penumpang dan barang yang menjadi tanggung jawab Penyelenggara Bandar Udara,” beber Arif.

Menurut Arif, berdasarkan Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pengusaha Transport Lokal di Bandara Lombok merupakan hal-hal yang berada di luar batas kewenangan yang mereka miliki.

Senada dengan Arif, pengusaha Travel Agent, Rudy Lombok mengatakan bahwa lebih khusus mengenai pengaturan transportasi di Bandara Lombok menjadi ranah dari Angkasa Pura.

“Saudara-saudara kita di Bandara Lombok ini harusnya tidak berlebihan. Transport dan Travel agent, begitu juga dengan perhotelan harusnya bisa kerjasama. Jangan malah mau jadi aparat, mau periksa izin, periksa kendaraan. Bisa tambah runyam nanti urusannya,” kata Rudy.

Rudy meminta kepada para pengusaha transportasi lokal di Bandara Lombok untuk meningkatkan kualitas layanan, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi yang terus berkembang.

“Mereka juga harus berfikir bagaimana cara mendatangkan tamu. Jangan tiba-tiba mau mengatur. Harus sadar diri dong, yang datangkan tamu siapa, yang tiba-tiba mau ngatur siapa. Bukan ranah mereka mau atur segala macam di Bandara Lombok,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Hotel Association of Mandalika, Rata Wijaya menyayangkan hal tersebut terjadi di Bandara Internasional Lombok mengingat pariwisata yang baru bangkit pasca pandemi corona disusul harga tiket pesawat yang relatif mahal.

“Sayang sekali, wisata kita belum pulih, kita sudah rebutan kue. Ini bisa merusak iklim wisata kita. Kalau sudah animo wisatawan terganggu, siapa tang tidak gusar?,” ketus Sekjen MHA yang juga mengelola beberapa properti di Kawasan Mandalika itu ketika dihubungi via whatsapp, Kamis (27/7/2023). (red/lm)