lensamandalika.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengatakan bahwa jasa sewa pacar yang sedang viral saat ini tidak melanggar ketentuan hukum.

Hanya saja, ketika ditemui awak media Minggu (31/7/23), LPA kota Mataram mengatakan bahwa bisnis sewa pacar sangat rentan dimanfaatkan untuk perbuatan yang mengarah ke tindak kejahatan karena melibatkan anak-anak atau ada eksploitasi yang mereka lakukan.

Karena itu, kata Joko Jumadi, pihaknya sedang mencoba mendalami salah satu pengusung atau anggota mereka yang mengaku berusia 18 tahun. Karena LPA sendiri baru menemukan kasus ini yang pertama di Kota Mataram.

Belakangan ini, viral sebuah akun media sosial menawarkan jasa sewa pacar untuk kencan online dan juga offline. Dalam sebuah akun Instagram penyidia jasa sewa pacar dijelaskan beberapa peraturan saat menyewa pacar. Salah satunya tidak boleh melakukan tindakan asusila terhadap pacar yang disewa.

Tarif yang dikenakan untuk menyewa pacar bervariasi mulai dari harga Rp 30 ribu sampai Rp 300 ribu, tergantung jenis pelayanan yang diberikan serta durasi waktu sewa. Jasa sewa pacar tersebut tidak hanya menawarkan perempuan saja, namun juga penyewaan pacar laki-laki. Untuk harga antara laki-laki dan perempuan tidak berbeda. Sementara untuk talent berkisar antara umur 20 tahun hingga 25 tahun. Di akun tersebut juga dijelaskan apa yang disukai dan tidak disukai oleh talent.

Selain LPA, pihak Polresta Mataram juga ikut mendalami kemunculan bisnis sewa pacar di Kota Mataram. Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa jasa sewa pacar ini bukan merupakan hal baru, sehingga selama tidak ada unsur pidana di dalamnya tetap boleh dilakukan.

Polresta Mataram pun membentuk tim untuk mendalami persoalan tersebut guna memastikan tidak adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (red/Respa)