Lensamandalika.com – Bareskrim Polri resmi menahan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus penodaan agama. Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada dikutip dari detikcom, Rabu (2/8/2023) siang.
Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Panji diperiksa sebagai tersangka kasus penodaan agama.
“Bahwa setelah ditetapkannya Saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka,” tutur Ramadhan.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung, dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI, pun telah dikantongi.
Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka juga mendapat perhatian dari warganet di Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka menyoroti pertemuan antara Gubernur NTB dengan Panji Gumilang yang dilakuakan pada 19 Mei 2022 yang lalu.
Foto pertemuan tersebut diunggah oleh Gubernur NTB, Zulkieflimansyah melalui akun facebook pribadinya.
Bersama Dr Abdussalam Panji Gumilang Pendiri Ponpes Az Zaytun yang tertarik mengembangkan aktivitas bisnisnya di NTB. Pertemuan yang luar biasa,” tulis Bang Zul sebagai caption unggahan tersebut.
Pada foto yang diunggahnya itu, tampak Bang Zul tengah bersalaman dengan Panji Gumilang dan juga ada foto bersama yang diikuti oleh 12 orang, diantaranya adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri Provinsi NTB, H Faurani, dan Kepala Dinas PUPR NTB H Muhammad Rum yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Setelah penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka, unggahan tersebut kembali ramai dikomentari oleh warganet. Komentar-komentar baru tersebut kontras dengan komentar-komentar lama yang telah masuk sejak satu tahun lalu.
“Mudah-mudahan bukan bisnis campur-campur agama ya Pak Gub. Tolong selalu dikawal pergerakannnya ini, bahaya,” tulis Baiq Inayat Suratin.
“Hati-hati Pak Gub jangan sampai bikin resah masyarakat yang sedang tenang dan nyaman,” tulis Muhsin Ali.
“Status Pak Gub pada tanggal 19 mei 2022, sudah satu tahun lebih, tapi sampai hari ini belum ada bisnis yang dijalankan oleh Panji Gumilang di NTB, dan PG gagal rencana bisnis di NTB,” tulis Najibullah Ainun. (red/lm)