lensamandalika.com – Dua tersangka terduga penggelapan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram dijebloskan ke sel tahanan, Selasa (8/8/23) siang.

Sebelum dilakukan penahanan, kedua terduga melewati serangkaian proses, mulai dari tes kesehatan sampai pemeriksaan oleh tim penyidik. AD dan Z terlebih dahulu diperiksa kesehatannya di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda NTB. Hal tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan terduga sebelum menjalani penahanan. Kemudian setelah itu keduanya mulai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB sekitar pukul 11.00 WITA.

“Kedua terduga ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin pada Selasa (8/8/23).

Setelah serangkaian proses tersebut, mereka dibawa ke Rutan Polda NTB untuk menjalani penahanan sekitar pukul 13.00 WITA tanpa memakai rompi tahanan dan borgol.

Tersangka AD dalam proyek pengadaan ABBM tahun 2017 itu memiliki peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan Z adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya.

Menurut struktur di Poltekkes Mataram tahun 2017-2018, AD memiliki jabatan sebagai Direktur di Poltekkes Mataram. Sedangkan Z sebagai Ketua Jurusan (Kajur) Keperawatan di Poltekkes Mataram.

AD & Z turut didampingi pengacaranya masing-masing. Ketika hendak dimintai keterangan, kedua tidak mau untuk berkomentar.

“Nanti aja ya,” ucap keduanya ketika menuju ruang perawatan tahanan dan barang bukti (Tahti) Polda NTB.

Dalam kasus ini, AD & Z sudah mengakibatkan kerugian negara Rp 3,2 miliar lebih. Kerugian itu diperoleh bersdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB. Berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Dalam kasus yang menjerat kedua tersangka ini, pengadaan ABBM pada Poltekkes Mataram bersumber dari APBN 2017. Pengadaan barang tersebut disalurkan melalui Kementerian Kesehatan RI dengan anggaran Rp27 miliar yang kembali direvisi menjadi Rp19 miliar.

Pembelian ABBM ini dilakukan melalui E-Katalog. Tetapi ada juga melalui sistem tender dan dimenangkan oleh 7 penyedia item alat dan 11 distributor. Salah satu item yang dibeli yaitu boneka manekin. Alat tersebut digunakan untuk menunjang praktik di jurusan keperawatan, kebidanan, gizi, dan analis kesehatan.

Begitu barangnya telah dibeli, ternyata sejumlah ABBM diduga tidak sesuai dengan kurikulum belajar-mengajar. Akibatnya beberapa item alat itu diduga tak bisa digunakan karena tidak sesuai dengan kurikulum belajar-mengajar yang diterapkan.

Dalam kasus tersebut, muncul temuan Inspektorat Jenderal Kemenkes RI senilai Rp4 miliar. Nilai tersebut masih gelondongan karena tidak hanya muncul dari Poltekkes Mataram saja, melainkan ada juga dari Poltekkes Banda Aceh dan Tasikmalaya.

Penyidik pernah meminta salinan dari temuan Itjen Kemenkes RI untuk kebutuhan audit kerugian negara. Namun, permintaan ditolak. Sehingga untuk menelusurinya, penyidik bekerjasama dengan BPKP. (red/Respa)