lensamandalika.com – Hukuman mati yang dilayangkan untuk Ferdy Sambo terdakwa pembunuh Brigadir Yosua dianulir Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi.

Putusan itu diketok para hakim agung pada Selasa (8/8/23), diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi. Dia menjelaskan bahwa ada dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo. Tetapi kedua hakim itu kalah suara oleh tiga majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo.

“Anggota majelis 2, Jupriyadi; dan anggota majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion,” ucap Sobandi.

menurut berkas keterangan pers tertulis yang disampaikan oleh Sobandi, berikut ini merupakan nama-nama majelis hakim penganulir vonis mati berubah menjadi penjara seumur hidup untuk Sambo.

Majelis Hakim Kasasi:

1. Suhadi (Ketua Majelis)

2. Suharto (Anggota 1)

3. Jupriyadi (Anggota 2, dissenting opinion)

4. Desnayeti (Anggota 3, dissenting opinion)

5. Yohanes Priyana (Anggota 4)

Jadi, hakim agung yang setuju untuk menganulir vonis mati Sambo menjadi vonis seumur hidup yaitu Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.

Menurut catatan berita awak media, Suhadi menjadi hakim agung sejak 2011. Sebelumnya, dia merupakan hakim karier yang telah malang melintang di Indonesia dan sempat menjadi Ketua PN Tangerang pada 2007 sampai Panitera MA.

Suharto yang menjadi anggota majelis 1 merupakan juru bicara MA. Suharto merupakan hakim agung yang mulai memakai toga emas sejak 2021. Dia menjadi hakim agung setelah 4 kali ikut seleksi dan melewati proses menjadi Panitera Muda Pidana MA. Sebelumnya, dia dikenal publik saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Untuk pendidikan S1 diraih Suharto dari Fakultas Hukum Universitas Jember.

Sedangkan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4, menurut catatan PBHI di website-nya, dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sebelum menjadi hakim agung. (red/Respa)