lensamandalika.com – Dua tersangka penggelapan pengelolaan dana kapitasi periode 2017-2019 di Puskesmas Babakan, Kota Mataram dijatuhi hukuman penjara berbeda.

Mantan Kepala Puskesmas Babakan, Raden Hendra dihukum 6 tahun, sedangkan Ni Wayan Yuniarti sebagai mantan bendahara dihukum 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada tersangka satu (Raden Hendra) dengan pidana selama 6 tahun. Dan tersangka dua (Ni Wayan Yuniarti) dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Mukhlassuddin yang menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) Mataram, pada Selasa (8/8/23).

Kedua tersangka turut dibebankan pidana denda, dimana Raden Hendra dibebankan Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Ni Wayan Yuniarti Rp 200 juta.

“Jika tidak dibayar diganti pidana kurungan badan selama 6 bulan,” lanjutnya.

Tidak hanya itu saja, majelis hakim juga menjatuhkan kedua terdakwa pidana tambahan berupa membayar uang ganti rugi negara yakni Rp 480 juta untuk Raden Hendra dan Rp 207 juta untuk Ni Wayan Yuniarti.

Jika tersangka tidak mampu membayar dalam waktu sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda tersangka dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara.

Apabila harta benda tidak juga mencukupi untuk mengganti kerugian negara, maka kedua terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan.

“Untuk terdakwa satu (Raden Henda) selama 2 tahun kurungan dan terdakwa dua (Ni Wayan Yuniarti) selama 1 tahun kurungan,” tambahnya.

Majelis hakim menjatuhi hukuman demikian dengan mengungkapkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dakwaan jaksa.

“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut,” tandasnya.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua tersangka dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui masing-masing pengacaranya belum menentukan sikap.

Diketahui, dalam kasus ini terlihat kerugian negara dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sedikitnya Rp690 juta. Indikasi kerugian muncul dari pemotongan dana insentif tenaga kesehatan. (red/Respa)