lensamandalika.com – Polres Lombok Barat mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi meringkus pelaku berinisial WI (39). Pelaku ditangkap di rumahnya di Karang Langko Kecamatan Gerung setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi tanggal 13 Juli lalu. WI yang bekerja sama dengan agen berinisial YU yang berlokasi di Jakarta untuk menjual korban, FI, ke Arab Saudi. FI janjikan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
“Korban FI ini ditampung di Jakarta oleh agen YU yang masih dalam pengejaran kami. Kemudian korban diberangkatkan dari Jakarta menuju Bangkok dan transit di Colombia dan Riyad menuju Arab Saudi. Di sana korban dijanjikan gaji sebesar Rp 4,5 juta rupiah per bulan,” jelas Kapolres pada waktu jumpa pers.
Sampai di tempat yang di janjikan, Arab Saudi, korban tidak mendapatkan gaji, malah disiksa oleh majikannya. Sehingga korban mengalami depresi berat.
“Korban berhasil kembali ke Indonesia setelah kami berkoordinasi dengan Polda NTB dan Kementerian Luar Negeri. Kami juga memberikan bantuan psikologis kepada korban untuk mengembalikan kondisi mentalnya,” sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan bahwa pelaku WI baru sekali melakukan perdagangan manusia, namun agennya telah melakukannya berkali-kali.
“Agen YU ini asal dari Lombok Tengah dan telah banyak menjual korban ke luar negeri dengan modus yang sama. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap agen ini,” lanjutnya.
Pelaku WI dikenai pasal 4 Junto pasal 10 dan pasal 11 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 terkait TPPO dan atau pasal 81 Junto pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling sedikit 3 tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (red/Respa)