lensamandalika.com – Satreskrim Polres Lombok Tengah sukses membekuk 22 pelaku kriminal yang terdiri atas pelaku pencurian menggunakan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para pelaku berhasil diringkus dalam Operasi Jaran Rinjani yang berlangsung selama dua minggu terakhir ini.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat mengatakan bahwa dari 22 pelaku yang berhasil diamankan ini, lima orang diantaranya adalah target operasi (TO). Para pelaku ditangkap dari 15 laporan polisi (LP) yang terdiri dari 6 LP kasus curat, 3 LP kasus curas dan 6 LP curanmor. Para pelaku yang berhasil ringkus ini kebanyakan memang spesialis yang sering meresahkan masyarakat.

“Dari 22 pelaku yang berhasil kami ringkus ini terdiri dari enam tersangka kasus curat bersama empat penadah, tiga tersangka kasus curas. Kemudian ada juga enam tersangka kasus curanmor bersama tiga penadah,” jelas AKBP Iwan Hidayat pada waktu konfrensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Senin (14/8/23).

Para pelaku yang ringkus sekarang ini masih terus dilakukan pengembangan dan mereka akan dikenai dengan pasal yang berbeda-beda, dimana pelaku curat dan curanmor akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan dan pelaku curas akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.

“Sementara kalau penadah akan kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ucapnya.

Dijelaskan bahwa para pelaku ini menjalankan aksinya di berbagai wilayah di Lombok Tengah dan lebih banyak dilakukan di wilayah selatan. Target dari pelaku ini juga berbagai macam kalangan tanpa terkecuali, ada juga yang menyasar wisatawan asing yang sedang berlibur di wilayah selatan.

“Makanya kami himbau tidak hanya kepada WNA tetapi masyarakat secara umum jika berpergian misalkan saat memarkirkan kendaraan maka harus menggunakan kunci pengaman ganda. Terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat yang sepi,” lanjutnya.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Hizkia Siagian melanjutkan, selain berhasil meringkus 22 pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan berbagai macam Barang Bukti (BB) seperti 11 kendaraan dengan bermacam merk dan lima buah telpon genggam milik korban. Bahkan dari 22 pelaku ini, petugas juga terpaksa harus melumpuhkan dua orang pelaku karena mencoba melakukan perlawanan saat dilakukan penyergapan.

“Ada dua orang yang terpaksa kita lumpuhkan dan mereka ini rata-rata spesialis, sementara untuk barang bukti yang berhasil kita sita ini kita kembalikan kepada para korban. Saat ini dari 11 kendaraan yang kita amankan, 5 diantaranya langsung kita serahkan kepada korban. Sementara sisanya masih menjadi barang bukti untuk dilakukan pengembangan kepada para tersangka yang kita amankan,” tutupnya. (red/Respa)