lensamandalika.com – Sat Resnarkoba Polres Mataram menangkap dua orang terduga pelaku pengguna narkoba jenis sabu di salah satu rumah wilayah Gunungsari, Lombok Barat. Keduanya diketahui berasal dari Ampenan, Kota Mataram. Diketahui kedua terduga antara lain seorang perempuan RF (48) dan laki-laki RA (29) merupakan ibu dan anak angkat.
Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara menjelaskan ketika diamankan petugas keduanya sedang asik menggunakan sabu. Penangkapan dilakukan atas dasar laporan dari warga yang merasa tidak nyaman dikarenakan salah satu rumah yang terletak di wilayah Kecamatan Gunungsari diduga sebagai tempat transaksi narkoba.
Dari laporan tersebut kemudian pihak kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan menggerebek RF dan RA beserta barang bukti sabu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga sebanyak 1,2 gram sabu, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai. Menurut keterangan yang bersangkutan, keduanya ini adalah ibu dan anak angkat,” ucapnya, Rabu (23/8/23).
Pihak kelopisian kini melakukan pengembangan atas temuan itu, termasuk asal sabu yang pakai kedua terduga. Tetapi dari pengakuan RA, sabu itu didapatnya dari seseorang di wilayah Ampenan.
“Dari pengakuan sumber barang dari Ampenan inisial I dan W, sementara masih dalam pengejaran kami,” lanjutnya.
Menurut pengakuan RA, dirinya baru dua bulan ini sebagai pengedar barang terlarang tersebut. Sedangkan RF hanya sebagai konsumen atau pengguna saja.
“Pengedar anak angkat, ibunya ikut menikmati hasil dan keuntungan (menjual sabu). Sekali jualannya pengakuannya dapat Rp100 ribu,” tambahnya.
Ketika dilakukan penggeledahan di wilayah Gunungsari, suami dari RF sedang shalat dan tidak tahu-menahu tentang apa yang dilakukan sang istri sampai diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini RF dan RA masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
“Untuk pasal disangkakan yakni 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara,” tutupnya. (red/Respa)