lensamandalika.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bereaksi dengan adanya kelompok masyarakat yang melakukan aksi mempertanyakan maraknya retail modern di Lombok Tengah (Loteng) yang tidak memiliki izin edar.
Kepala DPMPTSP, Jalaludin, menjelaskan terkait dengan penutupan retail modern. Pihaknya akan membahas mengenai hal tersebut dengan stakeholder agar sisi hukumnya harus clear seperti apa mekanismenya di Peraturan Daerah (Perda).
“Amanat perda seperti apa tahap-tahap itu kan perlu itu yang menjadi bahan laporan kita kepada pak bupati,” jelasnya, Senin (28/8/23).
Dia juga menegaskan bahwa data yang dimiliki pihaknya terkait retail modern yang ada di loteng yaitu Alfamart sebanyak 76 unit dan Indomaret 52 unit. Diketahui bahwa menurut data tersebut, para retail modern belum mengurus izin sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yakni OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha.
“Sesudah dilakukan OSS RBA Alfamart 19 dan Indomaret ada 25 unit,” lanjutnya.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, pada pasal para pelaku usaha, untuk memulai kegiatan usaha, pelaku wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan atau perizinan berusaha berbasis resiko.
“Sementara PP ini kan baru, sementara perizinan retail modern ini kan dari 2017,” tambahnya.
“Alfamart dan Indomaret ini klasifikasinya berusaha resiko rendah sehingga ketika ditarik melalui proses online OSS RBA itu maka proses izin itu bisa terbit dari mana saja Itu otomatis dia online itu tidak melalui dinas perizinan karena sudah diatur dalam PP ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pihaknya belum berani memastikan untuk dapat melakukan penertiban sejumlah retail modern yang diduga belum mengantongi izin berdasar OSS RBA tersebut.
“Dari sisi hukum kami belum dapat menjawab itu dulu terkait dengan penutupan, silahkan tanyakan Kabag Hukum soal klausulnya,” tutupnya. (red/Respa)