lensamandalika.com – Pengendara sepeda motor, Muhammad Rapi’i (41) berasal dari Desa Bintang Rinjani Timur, Kecamatan Suralaga mengajukan praperadilan ke Satlantas Polres Lombok Timur. Dia tidak terima ditilang karena motor yang dikendarainya dalam kondisi mati.
Peristiwa penilangan tersebut terjadi pada Jumat (11/8/23) kemarin. Waktu itu, dia sedang berhenti di Masjid samping Polres Lombok Timur dan kebetulan saat itu dia sedang mengantar sepupunya untuk membuat surat izin mengemudi (SIM).
“Saya didatangi anggota Satlantas dan kemudian ditilang. Saya memang tidak pakai helm, makannya saya berhenti di masjid. Sementara surat-surat kendaraan lengkap,” jelasnya, Kamis (31/8/23).
Pasca disidang, dia dinyatakan bersalah pada sidang, Selasa (15/8/23). Prihal tersebut dia tidak terima dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Selong.
Dia mengaku, tidak keberatan dengan hasil putusan sidang itu. Hanya saja dia tidak terima dengan perlakuan pihak satlantas yang langsung memberikan surat tilang tanpa menegur lebih dulu. Apalagi sekadar tidak pakai helm.
“Praperadilan ini sebagai bentuk kepedulian saya terhadap polri. Saya harap ke depan polri bisa melakukan pendekatan secara humanis terhadap setiap persoalan di jalan raya,” lanjutnya.
Sementara di tempat lain, kasat Lantas Polres Lombok Timur, Doni Wira Setiawan menjelaskan bahwa belum bisa memberikan komentar soal tilang tersebut mengingat dirinya masih berada di luar daerah. Yang jelas dia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, maka harus mematuhi perundang undangan yang berlaku.
“Tata tertib lalu lintas keselamatan yang utama, kami Polri berusaha seprofesional dan semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas,” ucapnya.
Dia menyadari bahwa dirinya sejak kejadian itu hingga putusan, sedang berada di luar daerah karena ada tugas. Tetapi dia menyarankan supaya pengendara selalu mentaati aturan berlalu lintas dengan melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor. (red/Respa)