lensamandalika – Anggota Bawaslu NTB, Suhardi mengatakan bahwa seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS) parpol atau bacaleg di Kabupaten Lombok Utara (KLU) ilegal.

“Seharusnya jika mereka ingin sosialisasi itu ada surat pemberitahuan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu. Namun sampai detik ini belum ada pemberitahuan yang kami terima sehingga semua APS ini ilegal. Tidak hanya KLU namun hampir seluruh daerah di NTB,” ucapnya.

Dengan adanya permasalahan ini, dia menantang pemda dalam hal ini Sat Pol PP untuk bertindak. Bawaslu sendiri tidak punya wewenang menindak di masa sosialisasi ini.

“Wewenang Bawaslu yaitu mengawasi dan menindak ketika ada pelanggaran. Pertanyaannya apa yang dilanggar? Secara administratif mereka kena namun untuk mengeksekusi kan kita tidak bisa. Yang punya wilayah ini pemda,” lanjutnya.

Dia juga mengatakan bahwa pemda seharusnya proaktif melakukan penindakan tanpa harus menunggu rekomendasi, baik dari KPU ataupun Bawaslu.

“Kalau misalkan kamu punya wilayah kemudian dipakai, masa hanya diam saja?” tambahnya.

Bawaslu sejauh ini telah memberikan himbauan kepada seluruh parpol untuk mematuhi aturan yang ada. Termasuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 terkait Kampanye Pemilu. Pada peraturan itu dijelaskan bahwa di masa sosialisasi parpol ataupun bacaleg tidak boleh kampanye.

“Tidak boleh ada ajakan untuk memilih. Kalau ada itu jelas melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Pemda silakan ditindak,” lanjutnya.

Anggota Bawaslu KLU, Suliadi menambahkan, pihaknya telah mengirimkan himbauan kepada parpol untuk mematuhi aturan yang ada.

“Kemudian hari ini atau mungkin besok kami juga akan melayangkan imbauan ke pemda atau Pol PP untuk menertibkan itu. Yang punya wewenang itu adalah Pol PP,” ungkapnya.

Pihaknya tidak tinggal diam dengan adanya pelanggaran yang ada. Tetapi kewenangan hanya sebatas himbauan untuk masa sosialisasi ini.

“Jadi kami tidak tinggal diam. Memberikan imbauan itu adalah tindakan yang bisa kami lakukan,” tutupnya. (red/Respa)