lensamandalika.com – Seorang laki-laki berinisial J (31) yang berasal dari Lingsar Kabupaten Lombok Barat diciduk polisi karena diduga memperkosa wanita ABG pada Kamis (31/8/23). Pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada 13 Agustus 2023 di tengah lapangan Dasan Gria Lingsar.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan kejadian tersebut. Korban sendiri berasal dari Gunung Sari Lombok Barat.
Kasus pencabulan itu bermula ketika korban diajak jalan-jalan oleh kekasihnya inisial A ke lapangan Dasan Gria. Ketika keduanya akan pulang sekitar pukul 20.00 Wita tiba-tiba dicegat oleh terduga J.
“Saat itu A disuruh pulang duluan oleh J. Sementara korban dibawa ke tengah lapangan lalu lecehkan oleh pelaku,” ucap Kasat, Minggu (3/9/23).
Setelah peristiwa tersebut korban kemudian diantar pulang oleh J, namun korban diturunkan di tengah jalan. Kemudian Korban menelpon pacarnya untuk minta dijemput dan akhirnya diantar pulang sampai ke rumahnya.
“Setelah kejadian tersebut korban merasakan sakit di bagian kemaluannya dan kemudian menceritakan ke ibunya. Selanjutnya kasus itu dilaporkan ke polresta Mataram,” lanjutnya.
Pelaku saat ini sedang diperiksa unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, dan terhadap terduga pelaku diancam pasal 82 (1) Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 terkait perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya tujuh tahun kurungan,” tutupnya. (red/Respa)