Lensamandalika.com – Bertolak belakang dengan awal-awal kemunculannya yang ramai dibicarakan lantaran kesuksesannya menghasilkan pundi-pundi rupiah dalam jumlah besar dengan waktu yang relatif singkat, kini aplikasi Future E-Commerce (FEC) Indonesia malah mendapatkan berbagai macam cibiran, utamanya dari para membernya yang merasa ditipu.

Bagaimana tidak, usai kunjungan mendadak ke kantor FEC Lombok di Desa Penujak yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) NTB, Polda NTB, dan OJK NTB, keadaan menjadi berbanding terbalik.

Apalagi setelah adanya regulasi baru yang dikeluarkan FEC yang mengharuskan member mengirim biaya pajak sejumlah 8% dari total saldo untuk bisa menarik saldo tersebut ke rekening bank. Jika tidak mengirim biaya pajak tersebut, maka FEC mengatakan bahwa member tidak bisa menarik saldo.

Akibat hal tersebut, member-member FEC berencana melakukan aksi ke Kantor FEC Lombok di Villa Arkarna, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Berdasarkan surat seruan aksi yang menyebar di grup-grup whatsapp yang diterima redaksi Lensa Mandalika, Kamis (7/9/2023), Koordinator aksi, Kamarudin menyatakan aksi tersebut dilakukan setelah banyaknya member dari FEC dirugikan atau ditipu.

Aksi tersebut direncanakan akan digelar pada Jumat (8/9/2023) besok, titik kumpul di Lapangan Inen Gongang Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah untuk menuntut ganti rugi kepada mentor-mentor Ace FEC Lombok.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak 2 kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak 2 kali, namun juga tidak dihadiri oleh pengurus.

Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC, sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (red/lm)