Lensamandalika.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat tengah berupaya melakukan pengamanan dan penertiban aset-aset daerah.

Upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan penerbitan sertifikat untuk aset-aset yang selama ini tidak terawat dengan baik.

Kepala Bagian Aset Pemkab Lombok Tengah, Marzawan, menjelaskan bahwa upaya penertiban dan pengamanan itu telah menghasilkan 50 sertifikat untuk aset pemda yang sebelumnya terbengkalai.

Kabar baik lainnya, Marzawan menyebutkan ada sekitar 20 hektar lahan milik pemda berhasil diamankan setelah sebelumnya keberadaannya menjadi kabur dan rentan dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

“Kondisi awalnya sangat tidak jelas, sehingga beberapa individu bahkan menggunakan lahan tersebut tanpa izin yang sah. Namun, akhirnya kami berhasil mengamankan lahan ini dengan menerbitkan sertifikat kepemilikan.” Ujarnya, Jumat (8/9/2023).

Proses pengamanan aset melibatkan tindakan konkret, seperti pemasangan patok batas, plang kepemilikan, serta pengeluaran surat kepemilikan hak yang sah atas nama Pemkab Lombok Tengah.

Dikatakannya, saat ini telah ada yang berproses untuk penerbitan sertifikat untuk tanah milik Pemkab Lombok Tengah di wilayah Kute dan sekitarnya, dan nantinya akan diteruskan ke wilayah Awang dan Peras.

“Saat ini untuk tanah pemda di samping kantor desa kute sedang di proses sertifikatnya sudah berjalan dan bulan ini sudah keluar,” terang Marzawan.

Marzawan mengungkapkan, kegiatan pengamanan aset ini merupakan kolaborasi lintas instansi, diantaranya Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Polisi Pamong Praja (Pol PP).

“Kegiatan ini untuk menjawab masih rendahnya PAD kita yang sebenarnya banyak sekali yang bisa didapat dari aset yang belum terpakai saat ini. Bisa saja dikomersilkan atau dikontrak kerjakan nanti tergantung kebutuhan yang penting intinya bisa menjadi sumber PAD kita,” pungkasnya. (red/lm)