Lensamandalika.com – Kedok aplikasi permainan uang (Money Game) Future E-Commerce (FEC) akhirnya terbuka dan menyadarkan para membernya akan kerugian yang dialami akibat menginvestasikan sejumlah pada aplikasi dengan skema ponzi itu.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) yang diterbitkan Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah yang ramai beredar di Sosial Media, Kamis (7/9/2023), salah satu member FEC mengaku telah mengalami kerugian sebesar hampir 400 juta rupiah, tepatnya Rp. 394.570.000,-

Dari STTP dengan nomor registrasi STPP/101/XI/2023/SPKT/Res Loteng itu diketahui bahwa member yang bersangkutan adalah Muh. Bahri, S.Pd yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) beralamat di Gereneng, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.

Adapun para terlapor dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta transaksi elektronik itu adalah PT Sukma Jaya Abadi, PT Teknologi Masa De, PT FEC Shoping Indn, Muhammad Fajar Firmansyah, dan Zafira Nurhidayati.

Melalui STPP itu, Polres Lombok Tengah menjelaskan bahwa pelapor telah menggeluti bisnis FEC itu sejak bulan Mei 2023 lalu dan sejak Kamis (7/9/2023) aplikasi FEC macet dan member tidak bisa menarik saldo sehingga mengakibatkan pelapor rugi sejumlah Rp. 394.570.000.

Belakangan diketahui, Muh Bahri merupakan guru di MTSn 1 Lombok Tengah dan memiliki peringkat sebagai Mentor Ace di FEC. Dirinya menyayangkan aplikasi ini ditutup lantaran sudah banyak membantu ekonomi masyarakat.

“Di MTsN 1 Loteng sebagian besar guru menjadi member FEC dan banyak guru yang sudah menjadi tutor. Kita sudah menjelaskan sistem kinerja FEC ke OJK dan Polda dan itu tidak masalah. Tapi setelah itu beredar surat dari manajemen pusat bahwa ada masalah terkait perizinan. Kita langsung menghubungi tapi tidak ada respons,” terangnya mengutip Radar Mandalika, Kamis (8/9/2023) kemarin.

Selain laporan polisi, imbas macetnya FEC juga membuat sejumlah member akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor FEC, Jumat (8/9/2023) untuk menuntut ganti rugi kepada para mentor ace FEC yang telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak 2 kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak 2 kali, namun juga tidak dihadiri oleh pengurus.

Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC, sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (red/lm)