lensamandalika.com – Pemkab Loteng kembali memperpanjang waktu pendaftaran untuk seleksi terbuka pengisian tujuh jabatan pimpinan tinggi pratama. Karena jumlah peserta yang mendaftar di beberapa OPD masih kurang sehingga perpanjangan waktu dilakukan hingga tujuh hari lagi.
Awalnya, pendaftaran dimulai dari 21 Agustus – 4 September 2023, tetapi karena terdapat beberapa OPD yang pendaftarannya masih kurang kemudian akan dilakukan perpanjangan pertama dari 4-11 September 2023. Namun selama waktu perpanjangan pertama ini, jumlah pendaftar juga masih belum memenuhi syarat dan akan kembali dilakukan perpanjangangan hingga tujuh hari ke depan.
Dari tujuh OPD yang akan diseleksi ini diantaranya jabatan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Kepala Dinas Sosial.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Tengah, Lalu Wardihan menjelaskan bahwa dari 7 OPD yang diseleksi ini, terdapat beberapa OPD yang pendaftarnya kurang dari empat orang. Sementara dari aturan yang belaku, pendaftar di masing-masing OPD minimal 4 orang.
“Mulai Senin kemarin kami perpanjang lagi untuk pendaftaran selama seminggu kedepan, karena ada beberapa OPD yang pendaftarnya masih kurang. Jadi ini sudah kita lakukan dua kali perpanjangan,” ucapnya, Rabu (13/9/23).
Dia juga menjelaskan, kalaupun setelah dua kali perpanjangan ini masih saja terdapat dinas yang pendaftarnya kurang dari 4 orang. Maka pemda akan melaporkan hal tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meminta rekomendasi supaya tetap dapat melanjutkan proses di OPD yang masih kurang pendaftar ini.
“Jumlah pendaftar keseluruhan di tujuh OPD ini, ada 28 orang. Tapi ada OPD yang pendaftarannya sampai enam dan ada juga yang kurang dari tiga. Padahal aturan satu OPD itu minimal harus 4 yang harus ikut berkompetisi. Misalkan di Dinas Pariwisata dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pendaftarnya masih tiga orang,” lanjutnya.
Pihaknya belum mengetahui penyebab dari beberapa OPD yang masih kurang peminat untuk ikut pansel, tetapi seleksi sangat ketat seperti aturannya ASN yang mendaftar harus ASN yang pejabat III B minimal tiga tahun. Di lain sisi, untuk eslon II harus telah mencapai dua tahun masa kerjanya.
“Di lain sisi ASN yang mendaftar harus sudah pernah bekerja di tempat itu agar ada pengalaman. Yang jelas kalau telah mencapai dua kali ini kami lakukan perpanjangan namun tetap kurang maka kita serahkan ke KASN apakah kita diizinkan untuk lanjut atau tidak, apalagi KASN ini juga tetap memantau kita,” tutupnya. (red/Respa)