lensamandalika.com – Satuan Resor Kriminal Polres Lombok Utara mengamankan terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang berasal dari Dusun Santong Barat, Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara.

Terduga pelaku adalah MRH alias OPA (35) yang diduga telah melakukan dugaan pemerkosaan diperkirakan dalam rentang tahun 2022 sampai 2023.

Kasat Reskrim Polres KLU, AKP I Made Sukadana menjelaskan bahwa pada waktu itu, Rabu (13/9/23) korban alias Bunga umur 5 tahun dijemput ibunya di rumah mantan suami di Santong untuk dibawa ke Mataram. Korban kemudian diajak ibunya liburan ke rumah neneknya di Alas, Sumbawa.

Setelah korban berada di rumah neneknya di Sumbawa, sekitar Sabtu (16/23), kemudian korban dimandikan neneknya. Pada saat itulah korban mengeluh merasakan sakit di kemaluannya.

“Ketika ditanya sang nenek sakit apa? Korban menyampaikan sakit di bagian kemaluan yang disebabkan oleh paman OPA (terduga pelaku). Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Alas, Sumbawa untuk pemeriksaan,” jelas Kasat Reskrim.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, diduga korban mengalami luka sobek pada bagian kemaluannya.

“Mengingat locus delictnya berada di Lombok kemudian korban dibawa ke Lombok Utara untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Utara,” tambahnya.

Dengan adanya dugaan terjadinya pencabulan terhadap anak di bawah umur, Anggota Polsek Kayangan merespons cepat informasi dugaan yang dilakukan oleh OPA tersebut. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti misalnya main hakim sendiri dan lain lain, maka OPA segera diamankan.

“Terduga pelaku sebelum melakukan perbuatan bejatnya, dia menarik perhatian dengan cara memberikan makanan jely kepada korban. Kemudian terduga pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun,” lanjutnya.

Dia kemudian menceritakan bahwa terduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban di rumah mertuanya. Terduga pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan bejatnya itu pada September 2023 ini.

“Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban,” sambungnya.

Prihal kejadian tersebut, Kasat Reskrim saat ini masih menelusuri laporan sembari melakukan penyelidikan, mengingat tempos delictinya telah lama yaitu antara tahun 2022 sampai 2023.

“Maka dari itu kami masih lakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk mencari tahu titik terang perbuatan pidana yang dilakukan oleh terduga pelaku,” imbuhnya.

Kalau kasusnya telah menemui titik terang menurut laporan aduan tersebut, pelaku patut dididuga melakukan perbuatan tidak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76E dan atau pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76D.

“Dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (red/Respa)