lensamandalika.com – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah akhirnya memberhentikan Riyan Ferdiansyah alias Ferdi sebagai anggota dewan setelah sebelumnya sempat digerebek dan ditangkap polisi karena diduga memakai narkoba jenis sabu.
Ketua BK DPRD Lombok Tengah, Legewarman membacakan keputusan untuk pemberhentian Ferdiansyah sebagai anggota dewan itu dalam sidang paripurna dewan, Selasa (26/9/23).
“Sudah kami putuskan semenjak tanggal 7 September ketika pleno terkait ini dan hasilnya memberhentikan saudara Ferdi,” ungkapnya.
Adapun mengenai pengganti Ferdi yang diajukan oleh Partai Berkarya ini masih dalam proses dan akan diputuskan pada tanggal 9 Oktober 2023 mendatang.
“Menurut informasi nama yang diajukan sebagai pengganti Pak Dani,” ucapnya.
Selain Ferdi, terdapat dua dewan juga akan dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW), yakni Lalu Muhibban dari Gerindra dan Lalu Arif Rahman Hakim dari Fraksi PBB. Karena keduannya pindah partai.
“Insya Allah masih ada masa jabatan 11 bulan sampai Agustus 2024 mendatang,” tambahnya.
Dia berharap kasus narkotika yang menjerat anggota DPRD menjadi kasus yang pertama dan terakhir. Karena kasus ini dapat merusak marwah lembaga dewan.
Selain itu, BK berjanji akan menindak tegas bagi dewan yang sering bolos ketika sidang dan rapat paripurna. Dirinya sudah meminta kepada TABK untuk merekap absensi sebagai bahan rapat dan akan langsung bersurat ke masing-masing ketua fraksi.
Dia juga berharap dari tindakan ini dapat menjadi pertimbangan masyarakat Lombok Tengah kedepannya untuk dapat memilih siapa yang pantas untuk mewakili suara mereka di parlemen pada 2024.
“Kalau tidak hadir melebihi 5 atau 6 kali berturut-turut akan kita panggil dan bersurat ke ketua fraksi,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa orang terduga pengguna narkoba dibekuk polisi pada Jumat (26/5/2023) pukul 12.00 WITA di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat ini. Satu diantaranya adalah oknum anggota dewan.
Dari hasil penggerebekan, anggota mengamankan barang bukti 1 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,38 Gram, 2 poket plastik klip transparan diduga bekas poketan Narkotika jenis sabu yang sudah dipakai.
kemudian terdapat dua lembar plastik klip transparan, satu buah pipa kaca, satu skop yang terbuat dari pipet lastik warna putih, satu buah korek gas (rangkaian kompor), satu buah rangkaian alat hisap (bong), satu buah kotak plastik warna hijau, empat hanphone warna hitam.
Tindak lanjut dari penggerebekan tersebut, penyidik Polres Lombok Tengah mengancam tiga tersangka dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ada tiga jenis, bisa 4 tahun, 3 tahun, atau 1 tahun. (red/Respa)