lensamandalika.com – Layanan TikTok Shop dari platform entertainment TikTok resmi di non aktifkan operasinya mulai Rabu (4/10/23) pukul 17.00 WIB.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ungkap TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan, Selasa (3/10/23).
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia mengenai langkah dan rencana kami ke depan,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.
Larangan itu tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Meski disahkan sejak pekan lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan kelonggaran bagi para social commerce untuk mematuhinya dalam waktu sepekan.
“Berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah,” ucap Zulhas saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/23) lalu.
Dengan demikian, Selasa (3/10/23) merupakan tepat sepekan dari penetapan Permendag tersebut.
Lebih lanjut, Zulhas menyebut platform social media seperti TikTok masih dapat menyediakan layanan jual-beli, tetapi mereka perlu membuat platform terpisah. Nantinya, platform social media mereka hanya digunakan untuk keperluan promosi. (red/Respa)