lensamandalika.com – Event MotoGP 2023 Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan digelar 13-15 Oktober mendatang membuat tarif hotel di kawasan Mandalika diizinkan naik maksimal tiga kali lipat dari harga biasanya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten II Setda Lombok Tengah, H Lendek Jayadi. Dia mengungkapkan bahwa harga kamar hotel tidak boleh melebihi ketentuan yang sudah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi Tarif Hotel dan Transportasi.
“Kenaikan harga sewa akomodasi penginapan juga sudah ada aturannya. Harga kamar hotel tidak boleh melebihi ketentuan yang sudah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub),” ungkapnya, Jumat (5/10/23).
Dia mengatakan bahwa harga tertinggi untuk kamar hotel pada ring satu naik sebesar tiga kali lipat. Sedangkan harga tertinggi untuk kamar hotel ring dua sekitaran Praya naik dua kali lipat dan ring tiga di luar Lombok Tengah naik satu kali lipat. Apabila ditemukan pelanggaran baik dari pihak hotel atau pun jasa transportasi, maka akan diberikan sanksi.
“Karena sanksi untuk pengaduan konsumen sudah ada aturannya. Dari sisi Pergub memang hanya bersifat administratif yang tidak memiliki sanksi pidana, namun nantinya pengaduan konsumen dapat ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Konsumen,” ungkapnya.
Untuk mencegah hal itu terjadi, Pemprov NTB bersama Pemkab Loteng membentuk satuan tugas (satgas) yang akan bertugas mengawasi tarif penginapan dan transportasi menjelang event MotoGP Indonesia 2023.
Dia juga berencana akan membuka posko-posko pengaduan di berbagai lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Sehingga dengan adanya posko pengaduan tersebut, para penggemar motoGP yang mendapatkan masalah soal akomodasi dan transportasi bisa langsung melapor ke satgas.
“Selain itu, satgas pengaduan akomodasi dan transportasi ini dibentuk untuk melakukan mitigasi agar hotel dan transportasi ketika event MotoGP Mandalika sudah siap melayani, baik dalam hal pelayanan, harga sampai berbagai permasalahan lainnya. Harga kamar hotel tidak boleh melebihi ketentuan yang sudah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub),” tutupnya. (red/Respa)