lensamandalaika.com – Foto Calon DPD RI, Evi Apita Maya kembali menjadi buah bibir.

Pasalnya, foto yang terpasang di sejumlah spanduk dan baliho di Lombok menjadi pusat perhatian karena terlalu cantik.

Ketua Aliansi Pemuda Pemerhati Penegakan Hukum (AP3H) NTB, Apriadi Abdi Negara meminta Bawaslu dan KPU NTB untuk memberi teguran dan melakukan evaluasi penggunaan foto karena berbeda dengan aslinya.

“Kami meminta Bawaslu dan KPU NTB melakukan evaluasi atau pengawasan penggunaan foto oleh calon DPD RI,” ungkapnya, Sabtu (21/10/23).

Dia menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 22 huruf e UUD 45 Jo UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 65 ayat 1 Huruf j PKPU no 30/2018, yang menerangkan bahwa untuk foto ukuran yang ditentukan dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dan naskah asli elektronik (softcopy), harus merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat enam bulan sebelum pendaftaran calon Anggota DPD.

“Dalam waktu dekat saya selaku masyarakat akan mengajukan laporan dan keberatan,” ucapnya.

Keberatan itu dijelaskannya, sudah diatur dalam PKPU maupun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang metode komplain masyarakat terhadap calon legislatif yang melanggar syarat calon yang khususnya penggunaan foto Calon DPD RI 2024 karena dalam peraturan perundang-undangan sudah di persyaratan foto terbaru yang di ambil enam bulan terakhir sejak mengajukan pendaftaran ke KPU NTB dan dilarang mengedit.

“Bawaslu harus menyikapi secara serius metode komplain masyarakat terkait dengan syarat calon dan syarat pencalonan untuk menunjukan seorang Calon Legislatif yang sesuai asas-asas pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 7/2017 yang menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tutupnya. (red/Respa)