lensamandalika.com – Anggota Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Lombok Barat mengamankan seorang pria berinisial FYP (51), warga Kelurahan Ampenan Tengah, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

FYP diamankan setelah diduga membunuh temannya sendiri berinisial WD (52) dengan menggunakan senapan angin laras panjang.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan bahwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban yang berada di Desa Baru Layar, Lombok Barat pada Selasa (17/10/2023).

Dia mengungkapkan bahwa motif dari pembunuhan itu tidak lain karena pelaku diduga kesal dan sakit hati melihat korban yang sering menganiaya anak dan menantu korban.

“Pelaku datang dan menegur korban yang saat itu sedang cekcok dengan anaknya dari luar pagar rumah korban. Pelaku sempat memukul menantunya. Kemudian menegur lagi korban untuk tidak usah begitu (pada anak), karena masih cekcok, pelaku jongkok membidik ke arah korban dari sela-sela pagar dan menembak sebanyak satu kali,” ungkapnya saat konfrensi pers, Senin (30/10/23) kemarin.

Namun sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat melakukan aktivitas berburu menembak burung. Setelah itu, korban dan pelaku mabok-mabokan, tidak jauh dari tempat kejadian.

Jun juga mengatakan bahwa korban mendapatkan luka tembakan di bagian dada sebelah kiri sampai mengenai bagian paru-paru dan jantung.

“Setelah menembak, pelaku masuk ke pekarangan korban, kemudian melakukan penganiayaan memukul korban sebanyak tiga kali hingga terkapar,” bebernya.

Mengetahui kondisi ayahnya, anak korban kemudian membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Mataram. Tetapi setibanya disana korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Pelaku yang menyadari kesalahannya, langsung menyerahkan diri ke Mapolda NTB.

“Pelaku sempat menyerahkan diri ke Polda NTB dan pelaku mengakui perbuatannya, kemudian proses hukum diambil alih oleh Polres Lombok Barat,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang disita petugas yaitu dua pucuk senapan angin laras panjang yang sudah dimodifikasi. 

Dengan demikian atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun, junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun. (red/Respa)