lensamandalika.com – Petugas Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk seorang buronan United States (US) Marshals berinisial MDP.
Penangkapan warga negara asing (WNA) itu dilakukan Imigrasi atas instruksi Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat (AS) yang berkantor di Surabaya, Jawa Timur
“MDP kami tangkap di sebuah penginapan wilayah Midang, Lombok Barat,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Pungki Handoyo di Mataram, Selasa (31/10/23).
Dia menerangkan bahwa penangkapan MDP berlangsung pada Senin (25/09/23) lalu. Ketika penangkapan, petugas Imigrasi sempat mendapat perlawanan dari WNA tersebut. Tetapi setelah mendapatkan penjelasan dari petugas dengan memberikan jaminan keamanan, MDP kemudian mengikuti arahan untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Mataram.
“Dari hasil pemeriksaan terungkap yang bersangkutan sudah overstay 14 hari,” ungkapnya.
Kini imigrasi menyatakan MDP sudah melanggar Pasal 75 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Terhadap yang bersangkutan sempat kami tahan di ruang detensi sampai pada akhirnya dilakukan tindakan deportasi ke negara asalnya, Amerika Serikat,” lanjutnya.
MDP langsung dideportasi pada Selasa (17/10/23) lalu. Pihaknya memulangkan WNA itu melalui jalur Bandara Internasional Lombok, Kabupaten Lombok Tengah.
Pendeportasian itu bagian dari usaha Imigrasi mendukung proses penegakan hukum US Marshals terhadap MDP yang sudah masuk dalam daftar buronan.
“Sesuai aturan perundang-undangan keimigrasian, orang asing yang tidak bermanfaat apalagi dapat membahayakan masyarakat harus segera ditindak supaya tidak menimbulkan permasalahan di Indonesia,” tutupnya.
Selain mengambil tindakan deportasi, imigrasi turut mencatat nama MDP dalam daftar penangkalan orang asing masuk ke Indonesia. (red/Respa)