lensamandalika.com – Usaha penyelundupan narkoba ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui jalur Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dapat digagalkan.

Seorang pemuda, Muhammad Fahzir (24 tahun) warga Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur, diamankan petugas kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa awalnya petugas mendapati informasi kalau adanya seorang pria yang akan menyelundupkan sabu dari Aceh ke Lombok.

Pelaku melakukan pengiriman barang terlarang itu melalui pesawat di Bandara Kualanamu. Dari informasi tersebut kemudian petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku, Minggu (29/10/23).

“Yang bersangkutan ditangkap di x-ray pintu keberangkatan domestik,” ungkapnya, Selasa (31/10/23).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati 12 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga sabu seberat 2.036,5 gram.

“Pelaku menyimpan narkoba di antara tumpukkan pakaian di dalam koper,” tambahnya.

Petugas juga melakukan pengembangan dan menangkap RR (17 tahun) warga Aceh di Bandara Kualanamu. Adapun dari penggeledahan ditemukan juga 12 bungkus sabu seberat 2.022,3 gram di dalam koper pakaian.

“Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (red/Respa)