lensamandalika.com – Hari ini merupakan sidang lanjutan sidang pra peradilan, Muhammad Harharah alias MH yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Senin (6/11/23). Tetapi, MH selaku pemohon tidak hadir, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja. Ternyata, MH kabur ke luar negeri sebelum ditetapkan menjadi DPO oleh Polda NTB.

Muhammad Harharah alias MH (44) mengajukan pra peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka atas dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat/dokumen dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik. MH merupakan sorang pengusaha keturunan Arab yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus itu yang sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTB.

“Tersangka kabur ke luar negeri pada 23 Oktober 2023 lalu. Dia Meninggalkan Indonesia menuju Arab Saudi melalui Bandara Internasional Jakarta,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Teddy Ristiawan.

Teddy mengaku sudah berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan MH.

“Kami sudah minta bantuan Divhubinter Polri untuk melacak posisi pelaku,” lanjutnya.

Jubir Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muh Sandi Iramaya menjelaskan bahwa MH mengajukan pra peradilan lantaran dirinya meragukan penetapannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen. Adapun, sidang akan dilanjutkan pada hari ini, Selasa (7/11/23).

“Jadi sidang sudah dilakukan tadi pagi dengan acara pembacaan bukti surat (hasil penyelidikan) dari Termohon (penyidik Polda NTB). Sidang ditunda dan besok dengan pembacaan bukti surat dari Pemohon,” ungkapnya.

Kabid Hukum Polda NTB, Kombes Abdul Azaz Siagian menerangkan bahwa proses penetapan tersangka Muhammad Harharah alias MH dalam kasus dugaan pemalsuan surat /dokumen atas sertifikat tanah seluas 2 hektare lebih milik korban bernama Daryl Alexander Pontin (23) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menjelaskan bahwa penyidik Polda NTB akan menampilkan 90 bukti pada persidangan besok,

“Yang jelas bahwa proses yang ditangani oleh kepolisian itu sudah sesuai dengan aturan,” bebernya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Teddy Rustiawan menjelaskan bahwa Polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah tersebut.

Menurut dia, kasus itu sudah berjalan sejak tahun 2021.

“Proses penyelidikan ini cukup lama. Alhamdulillah bersama tim kami konstruksikan tindak pidananya,” ucapnya.

Dia menyebut bahwa tersangka Muhammad Harharah alias MH bersama Erwin Ibrahim alias EI dan tiga tersangka lainnya secara sengaja diduga membuat sertifikat tanah baru atas tanah milik korban Daryl. Adapun, proses pemalsuan sertifikat tanah itu melibatkan seorang anggota Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat.

“Sesuai keterangan tersangka sertifikat itu dijual ke orang Arab. Intinya kami tidak akan gentar dengan mafia tanah ini,” tambahnya.

“Para tersangka, ditersangkakan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik jo turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP jo. Pasal 55 KUHP,”  tutupnya. (red/Respa)