lensamandalika.com – Dewan Pengupahan Provinsi NTB menggelar Sidang untuk menentukan usulan penetapan UMP NTB 2024 di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Senin (20/11/23).
Sidang itu dibuka dan dipimpin langsung oleh Kadisnakertrans NTB selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTB. Adapun siding dihadiri oleh 13 dari 17 Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang terdiri dari Unsur Pemerintah, Unsur Akademisi, Unsur Pengusaha (APINDO) dan Unsur Serikat Pekerja.
Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengungkakpkan bahwa sidang kali ini merupakan sidang lanjutan atas pra Sidang Dewan Pengupahan hari Jumat pekan lalu.
“Jumat lalu kita sudah bahas tentang PP 51/2023 yang menjadi referensi dalam penetapan UMP Tahun 2024. Tetapi karena semua pihak butuh lebih banyak waktu untuk bermusyawarah, maka hari ini kita adakan sidang untuk menetapkan usulan UMP yang akan kita bawa ke Gubernur,” ungkapnya dikutip dari koranntb.com.
Berikut Hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang akan menjadi rekomendasi Gubernur terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebagai berikut:
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat tahun 2024 sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B- M/243/HL.01.00/X1/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
- Besaran Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk dapat ditetapkan menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 dengan formula sebagaimana dituangkan padal Pasal 26 Peraturan Pemeritah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan Indeks tertentu (alfa) 0,30.
- Jadi besaran UMP NTB Tahun 2024 yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebesar Rp 2.444.067,- (Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Puluh Tujuh Rupiah) dengan kenaikan 3.06%, yaitu sebesar Rp.72.660 (Tujuh Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah) dari UMP NTB Tahun 2023 sebesar Rp.2.371.407,- (Dua Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Rupiah).
- Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat dari unsur Serikat pekerja/Serikat Buruh menyampaikan aspirasi sebagai berikut:
- Menolak PP 51/2023 tentang pengupahan oleh karena merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
- Mempersilakan Gubernur uuntuk menetapkan UMP Tahun 2024 yang terbaik untuk rakyat dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan mengikutinya.
- Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat dari unsur pengusaha (APINDO) menyampaikan aspirasi sebagai berikut:
- Menerima sepenuhnya perhitungan UMP NTB Tahun 2024 menggunakan PP 51/2023 dengan besaran sebagai tersebut pada poin 3 (tiga), karena kenaikan UMP NTB Tahun 2024 sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
- Bahwa UMP NTB 2024 ini untuk mengakomodir/mendorong pertumbuhan investasi.
- Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat dari unsur Pemerintah mengikuti PP 51/2023 dengan besaran sesuai dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Indeks tertentu (alfa) 0,3.
Terakhir, Aryadi juga mengingatkan bahwa UMP ini berlaku bagi pekerja baru dengan masa kerja kurang 1 tahun. Bagi pekerja lama, maka upahnya menggunakan skala upah. (red/Respa)