lensamandalika.com – Polda Metro Jaya ketok palu terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Sudah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (22/11/23) dikutip dari cnbcindonesia.com.

Kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli ini berkelindan dengan penanganan perkara dugaan korupsi SYL.

Berikut ini adalah kronologis kasus itu sampai Firli menjadi tersangka.

Pada Juni 2023, Penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pertama kali mencuat. KPK pertama kali memanggil Syahrul Yasin Limpo untuk diperiksa di tahap penyelidikan pada Jum’at (16/06/23).

Kemudian pada 28 September 2023, KPK menggeledah rumah dinas pada Kamis (28/9/23). Rumah yang digeledah merupakan rumah dinas Syahrul Yasin di Kompleks Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan ini, diketahui bahwa KPK telah menetapkan SYL menjadi tersangka namun belum mengumumkannya secarea resmi.

Selanjutnya, 4 Oktober 2023, Ketika kabar penetapan tersangka itu tersiar, Syahrul sedang tidak ada di Indonesia. Dia diketahui tengah melakukan perjalanan dinas ke sejumlah negara. Sempat kehilangan kabar, politikus Nasdem itu akhirnya pulang ke Tanah Air pada Rabu (04/10/23).

Setelah itu, 5 Oktober 2023, Sehari setelah pulang ke Indonesia, Syahrul langsung mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (05/10/23). Dari pemeriksaan inilah diketahui bahwa Polda tengah menyelidiki kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dengan terlapor Firli Bahuri.

Pada 7 Oktober 2023, Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri dari penyelidikan ke penyidikan.

Berlanjut 7-9 Oktober 2023, Foto pertemuan Firli dengan SYL viral di media sosial. Foto itu menunjukkan Firli sedang berbicara dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis yang terjadi pada Maret 2022. Firli yang awalnya menyangkal pernah bertemu dengan Syahrul akhirnya mengakui. Tetapi, dia membantah terjadi pemerasan. Firli mengklaim pertemuan itu juga terjadi sebelum KPK menangani kasus korupsi di Kementan.

Setelah kejadian itu berlanjut ke 13 Oktober 2023, KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dalam jabatan.

Setelah itu, 24 Oktober 2023, Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri pada Selasa (24/10/23). Sebelumnya, Firli sempat mangkir dari pemeriksaan itu dengan alasan menjalankan tugas.

Kemudian, 26 Oktober 2023, Polda menggeledah dua rumah Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta dan Villa Galaxy Bekasi.

Pada 16 November 2023, Polda Metro Jaya kembali memeriksa Firli Bahuri. Namun, Firli menghindari wartawan dengan menyembunyikan wajahnya menggunakan tas. Belakangan, Firli mengatakan bahwa dia kehilangan mobilnya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Terakhir, 22 November 2023, Polda Metro Jaya resmi mengumumkan Firli menjadi tersangka kasus pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan di hari yang sama. Polda menyatakan sudah menyita sejumlah bukti dan memeriksa 91 saksi. (red/Respa)