lensamandalika.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan melakukan perlawanan terhadap penetapan tersangka yang diberikan kepada dirinya oleh Polda Metro Jaya di kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar memgakui bahwa kliennya akan memberikan perlawanan terhadap Polda Metro Jaya akibat dari tidak terima dengan penetapannya sebagai tersangka tersebut.
Dia menilai bahwa apa yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Selain itu dia mengklaim penyidik juga tidak pernah menunjukkan barang bukti yang sudah disita dalam kasus itu.
“Sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksakan, kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (23/11/23) kemarin dikutip dari cnnindonesia.com.
Walaupun demikian, kuasa hukum Firli tidak menjelaskan lebih lanjut apakah langkah perlawanan yang dimaksud itu adalah pengajuan pra peradilan atau tidak.
Dia hanya menjelaskan akan mendalami terlebih dahulu seluruh pertimbangan yang digunakan Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka itu.
“Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah. Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” tambahnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri setelah melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/11/23) malam.
“Pada hari Rabu (22/11/23) sekitar pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ungkapnya dalam konferensi pers.
Dia juga menerangkan bahwa menurut berbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan seumur hidup. (red/Respa)