lensamandalika.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara, Nawawi Pomolango menekankan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Namun Keputusan itu membawa konsekuensi yang bersangkutan berhenti bekerja di lembaga antirasuah.

“Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini,” ucap Nawawi, Senin (27/11/23) kemarin dikutip dari cnnindonesia.com.

Dia mempersilakan Firli untuk mengambil barang-barang inventaris yang masih berada di kantor. Namun, Firli harus melalui pintu depan kantor sebagaimana tamu-tamu lainnya.

Hal tersebut disampaikan Nawawi sekaligus menjawab akses terhadap Firli pasca yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.

“Kedatangan beliau [Firli Bahuri] di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan. Terlebih lagi bahwa tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin besok bisa diambil. Prosedurnya dengan masuk melalui [pintu] depan, tidak dalam akses kemarin-kemarin,” ungkapnya.

Keputusan saat ini membuat nasib Firli berada di ujung tanduk. Proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menentukan nasib Firli ke depan. Firli bisa saja dipecat apabila terbukti di pengadilan atas kasus yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Dalam proses yang berjalan saat ini, Firli melalui tim kuasa hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan sudah mendaftarkan Pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/23) untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya. Adapun Firli juga menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Permohonan Pra peradilan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka. Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal, Imelda Herawati. Adapun sidang perdana akan diselenggarakan pada Senin (11/12/23) mendatang. (red/Respa)