lensamandalika.com – Beberapa SMA/SMK di NTB melarang siswanya untuk mengikuti ujian semester dikarenakan belum membayar biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP).

Hal tersebut menguak ketika Ombudsman NTB menerima pengaduan dari orang tua siswa yang mengeluhkan anaknya tidak dapat memperoleh kartu ujian karena belum bayar BPP.

”Kebijakan sekolah ini merupakan perbuatan maladministrasi,” ucap Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB, Arya Wiguna, Senin (27/11/23) kemarin dikutip dari lombokpost.jawapos.com.

Seperti yang diungkapkan oleh beberapa orang tua yang mengeluhkan anaknya tidak dapat mengikuti ujian semester karena belum melunasi BPP. Bahkan siswa pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial juga tetap diminta untuk melunasi BPP sebagai syarat ujian semester.

”Ada juga siswa yang sudah membayar BPP bulan November juga tidak mendapatkan kartu ujian karena belum melunasi sampai bulan Desember. Alasan seperti itu tentu tidak dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Pada prinsipnya, siswa tetap berhak mengikuti ujian semester walaupun belum melunasi BPP. Sekolah jangan membuat kebijakan yang menjadikan pelunasan BPP sebagai syarat siswa mengikuti ujian semester. Apalagi siswa tersebut pemegang KIP atau surat keterangan tidak mampu lainnya dari Dinas Sosial.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 terkait Pendanaan Pendidikan, Pasal 52 huruf h mengatakan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Oleh karena itu Ombudsman memberi peringatan kepada sekolah agar tidak melarang siswa mengikuti ujian semester karena belum melunasi BPP.

”Apalagi ada siswa pemegang KIP dan surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial,” tambahnya.

Dia mengimbau kepada orang tua siswa agar melapor kepada Ombudsman apabila anaknya dilarang ujian dengan alasan belum melunasi BPP.

Mengenai laporan yang sudah masuk, Ombudsman NTB akan menyelesaikan laporan dengan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).

”Kami akan tindak lanjuti ke sekolah serta melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Kami menduga kemungkinan terjadi di sekolah lainnya yang sedang melaksanakan ujian semester,” imbuhnya.

Adapun respon Kepala Dikbud NTB, H Aidy Furqan ketika dihubungi hanya menanyakan sekolah mana saja yang melakukan hal itu.

”Kalau ada nama sekolahnya saya selesaikan,” tutupnya. (red/Respa)