lensamandalika.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merilis bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 naik 3,36 persen jika dibandingkan dengan UMK 2023.

“UMK Lombok Tengah 2024 sudah ditetapkan menjadi Rp2,450 juta,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Suhartono di Praya, Rabu (29/11/23) dikutip dari tvonenews.com.

Dia menjelaskan bahwa nilai UMK Lombok Tengah 2024 ini mengalami kenaikan Rp 84 ribu lebih jika dibandingkan dengan UMK 2023 yang hanya Rp2, 367 juta. Adapun setelah dilakukannya penetapan, hasil pembahasan tersebut akan diajukan ke Gubernur NTB untuk di SK kan.

“Kami akan usulkan ke Gubernur NTB untuk di SK kan, agar di awal 2024 dapat diterangkan,” ungkapnya.

Dia pun berharap dengan adanya kenaikan UMK itu dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kesejahteraan para karyawan di Lombok Tengah. Selain itu, dia juga mengimbau kepada para pengusaha untuk mematuhi aturan mengenai UMK tersebut, karena jika tidak, tentu akan ada sanksi yang dapat diberikan.

“Semua perusahaan wajib untuk mematuhi UMK yang sudah ditetapkan tersebut,” imbuhnya.

Selama ini terdapat hal baru dalam penetapan UMK sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatakan bahwa UMK ini dikecualikan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang artinya pelaku UMKM tidak diwajibkan untuk pembayaran gaji sesuai UMK dan yang dinyatakan UMKM omzetnya juga dapat mencapai Rp 5 miliar.

“Dalam Undang-Undang Cipta Kerja bahwa omset Rp5 miliar masih dikatakan UMKM dan termasuk juga salah satu item yang dapat dikatakan UMKM adalah pengerjaan produk masih bersifat tradisional,” lanjutnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Nusa Tenggara Barat memberikan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2024 kepada Gubernur NTB menjadi Rp2,4 juta lebih.

Di tempat lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi menjelaskan bahwa kenaikan UMP diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan usulan penetapan UMP 2024.

“Jumat lalu kami telah membahas tentang PP 51/2023 yang menjadi referensi dalam penetapan UMP tahun 2024. Tetapi karena semua pihak butuh lebih banyak waktu untuk bermusyawarah, maka hari ini kami sidang untuk menetapkan usulan UMP yang akan kami bawa ke Gubernur,” ungkapnya.

Adapun besaran UMP NTB yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan NTB untuk dapat ditetapkan menjadi UMP tahun 2024 dengan formula sebagaimana dituangkan pasal Pasal 26 Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023, dengan menggunakan Indeks tertentu (alfa) 0,30.

“Jadi besaran UMP NTB tahun 2024 yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebesar Rp2,444 juta lebih dengan kenaikan 3,06 persen, yaitu sebesar Rp72,660 dari UMP NTB tahun 2023 sebesar Rp2,371 juta lebih,” tutupnya. (red/Respa)