Lensamandalika.com – Sejumlah orang yang mengaku ahli waris pemilik lahan mendatangi Nativo Hotel di Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (9/1/2024) yang lalu.
Mereka mengklaim akan mengambil alih hotel dan meminta tamu yang menginap di hotel tersebut untuk segera pergi.
Salah satu yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan itu adalah bule berkebangsaan Spanyol, Tolo Morell Pastor. Dirinya lantas menuliskan pengalaman pahitnya itu di beranda Facebook.
Berikut kami sunting tulisan Tolo Morell Pastor yang telah redaksi Lensa Mandalika terjemahkan kedalam Bahasa Indonesia dari tulisan semula yang menggunakan Bahasa Inggris.
Kami menginap di Nativo Lombok Hotel, kami sedang berada di kolam renang dan dua warga lokal datang dan berkata bahwa mereka akan menyalakan api sehingga kami harus segera meninggalkan hotel.
Mengira itu adalah sebuah guyonan, mereka mengulanginya beberapa kali dengan nada ancaman. Mereka kemudian segera membakar ban bekas di dekat kolam renang, kami keluar dari kolam untuk berbicara dengan mereka, namun mereka mengatakan bahwa akan membakar apapun sehingga kami harus pergi.
Mereka kemudian memasang tali dengan kayu agar kami tidak bisa masuk atau meninggalkan hotel. Jelas sekali kami langsung merasa ketakutan karena kami sama sekali tidak mengerti apa yang sedang terjadi, dan rekan-rekan merekapun berdatangan, memberitahukan kami untuk segera pergi karena lahan tersebut adalah milik mereka.
Kami mencoba berbicara bahwa mereka tidak perlu melakukan itu dan beberapa diantaranya mengancam kami dengan kayu, dan salah satu dari mereka bahkan mendorong rekan saya.
Kami kemudian berbicara kepada tamu hotel yang lain yang juga tidak mengerti, dan dengan ketakutan bahwa sesuatu bisa saja terjadi pada kami, akhirnya kami mengemasi barang-barang dan meninggalkan hotel. Kami tidak tahu apa yang telah terjadi, tetapi itu adalah pengalaman yang sangat menakutkan. Kami sungguh sangat ketakutan, mereka terlihat seperti orang-orang yang bisa berbuat apa saja.
Pemilik hotel, Mr.Cristian Santana Palomarest yang dikonfirmasi Lensa Mandalika, Selasa (16/1/2024) membenarkan kejadian tersebut terjadi di property miliknya.
Dirinya sangat menyayangkan kejadian tersebut telah mencoreng pariwisata khususnya di Mandalika. Ditambah lagi, dirinya mengaku rugi puluhan juta rupiah akibat kejadian tersebut lantaran tamu membatalkan pesanan dan meminta pengembalian dana.
Dikatakan Mr.Cristian, tanah tersebut memang ia sewa dari seorang warga setempat bernama Amaq M, dan perjanjian sewa telah sah dilakukan di depan notaris hingga tahun 2042 mendatang.
“Akta sewa-menyewa lengkap kami miliki dan ditandatangani oleh semua ahli waris,” jelas Mr. Cristian.
Dirinya juga tegas telah mengantongi putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah dengan nomor laporan 135/Pid.B/2023/PN Pya Tanggal 21 November 2023, namun oknum ahli waris itu masih saja mengganggu usahanya.
Melalui Camat Pujut, pihaknya mengakui pernah menawarkan kenaikan harga sewa kepada ahli waris menjadi 100jt per tahun, namun dari ahli waris menolak dan tetap ingin melakukan pembatalan kontrak secara sepihak. .
“Apakah mereka bisa berbuat seperti ini karena selaku orang lokal, atau mungkin karena tidak akan dihukum dengan hukuman yang berat, entahlah,” pungkas Mr.Cristian. (red/lm)