Lensamandalika.com – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, telah berhasil memenangkan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara dari 38 provinsi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan selesainya proses rekapitulasi suara di Provinsi Papua oleh KPU, pemenang kontestasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia telah didapatkan meskipun keputusan resmi pemenang Pilpres belum diterbitkan oleh KPU.

Mengutip CNN Indonesia, pasangan Prabowo-Gibran berhasil memperoleh total 96.303.691 suara, sementara pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.726 suara. Adapun pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memperoleh 27.041.508 suara.

Pasangan Prabowo-Gibran berhasil memenangkan suara di 36 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia. Mereka juga berhasil unggul dalam perolehan suara di luar negeri.

Sementara itu, dua provinsi lainnya dimenangkan oleh pasangan Anies-Muhaimin. Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud tidak berhasil memenangkan satu pun provinsi.

KPU akan menetapkan secara resmi pemenang Pilpres 2024 setelah beristirahat untuk buka puasa. Keputusan tersebut akan menjadi acuan resmi dalam penetapan pemenang Pilpres 2024.

Menurut Undang-Undang Pemilihan Umum, pasangan calon yang kalah memiliki hak untuk mengajukan gugatan atas hasil Pilpres. Mereka memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).