Lensamandalika.com – Polres Lombok Barat telah menetapkan tersangka baru dalam kasus perusakan dan penganiayaan di Montong Buwuh, Meninting, Lombok Barat.

Tersangka baru ini adalah anak kepala desa Rembitan, Lalu Minaksa, yang diidentifikasi dengan inisial LYAKD (19). Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/32/V/RES.I.6/2024/Reskrim.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, dikutip dari Tribun Lombok menjelaskan bahwa LYAKD ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang menyeluruh.

Proses penyelidikan ini meliputi pemeriksaan saksi-saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan penyitaan barang bukti.

LYAKD didakwa dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

“LYAKD disangka telah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dan/atau perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP,” ungkap Kapolres, Kamis (23/5/2024).

Pasal 170 Ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa pelaku diancam dengan:

  1. Hukuman penjara hingga 7 tahun, jika dengan sengaja merusak barang atau jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka-luka;
  2. Hukuman penjara hingga 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
  3. Hukuman penjara hingga 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan kematian.

LYAKD, yang berasal dari Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, adalah tersangka ketiga dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya, yang juga berasal dari Lombok Tengah, telah diamankan sebelumnya.

Kapolres yang sering dipanggil Jun menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut.

Ketiga tersangka, termasuk LYAKD, saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat.

“Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas di Lombok Barat,” jelas Jun.

Sebelumnya, Polres Lombok Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024. Dengan penetapan terbaru ini, jumlah tersangka menjadi tiga orang.

Kapolres juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyidikan berlangsung. (red/lm)