Lensamandalika.com – Pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 kini diperbolehkan menggunakan meterai tempel atau meterai konvensional pada dokumen yang dibutuhkan.

Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 terkait penggunaan meterai dalam pendaftaran CPNS tahun anggaran 2024.

Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, menyatakan bahwa pendaftar seleksi CPNS 2024 dapat menggunakan baik meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional pada dokumen, seperti surat lamaran dan surat pernyataan.

“Untuk memberikan kemudahan bagi calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, kami sampaikan bahwa calon pendaftar seleksi CPNS 2024 diperbolehkan menggunakan e-meterai atau meterai tempel,” ujar Suharmen dalam keterangan resminya yang dilansir oleh Kompas.com pada Kamis, 5 September 2024.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kendala teknis yang terjadi pada sistem e-meterai PERURI, yang membuat sejumlah calon pendaftar mengalami kesulitan dalam pembelian dan pembubuhan meterai.

Akibatnya, banyak pelamar belum bisa mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan.

BKN menegaskan bahwa panitia seleksi instansi akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan meterai yang digunakan, baik e-meterai maupun meterai tempel.

Suharmen juga mengingatkan para pelamar untuk tidak menggunakan meterai palsu atau yang telah digunakan sebelumnya, karena hal tersebut dapat mengakibatkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi. (Red/lm)