Lensamandalika.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menangkap dua pelaku Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dua pelaku yakni AR (laki-laki/54 th) dan BN (perempuan/49 th). Mereka melakukan aksinya dengan modus menjajikan korban bekerja ke luar negeri.
Penangkapan berawal dari laporan seorang warga yang mengaku sebagai salah satu korban yakni SJ, pada 5 November lalu ke SPKT Polres Lombok Tengah.
Korban melaporkan kasus tersebut setelah dijanjikan bekerja ke luar negeri oleh tersangka, tepatnya di Singapura sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
“Kita amankan ada dua orang kemudian dengan modus operandi tersangka itu memberikan janji terhadap korban untuk dipekerjakan di Singapur namun pada kenyataannya dipekerjakan di Saudi Arabia.” Ungkap kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Luk-luk Il Maknun.
Sementra itu, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur TPPO sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sebelumnya pada hari senin, (18/11) kedua tersangka kita mintai keterangan sebagai saksi kasus tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa kedua tersangka memenuhi unsur TPPO sehingga langsung dilakukan penahanan di rutan mapolres.” Jelas Kasatreskrim.”
Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, pasport, hingga tiket pesawat dengan tujuan penerbangan luar negeri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang PMMI.