Lensamandalika.com – Menjelang pemilihan kepala daerah pada 27 November nanti, dugaan politik uang mulai merebak di Lombok Tengah.
Berdasarkan informasi yang masuk di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah, dugaan politik uang sudah menyasar tiga kecamatan, yaitu kecamatan Pujut, Praya Barat, hingga Kota Praya.
Selain itu, di beberapa media sosial video yang memperlihatkan pemberian uang dari salah satu paslon gubenur dan wakil gubernur juga viral, dalam video terlihat uang berjumlah 60 ribu rupiah diduga diberikan kepada warga masing-masing kk beserta stiker paslon.
“Baru ada informasi awal yang dikirim lewat whatsapp, bahwa ada pembagian barang misalnya kayak sembako. Ada juga memberikan informasi lewat WA bahwa ada pembagian uang beberapa tempat dan itu yang kami coba telusuri dengan juga melibatkan panwascam dan BKD di kecamatan maupun di desa,” Jelas komisioner Bawaslu Lombok Tengah Baiq Husnawati.
Selain itu, pemberian suap suara kepada masyarakat ini juga diduga berbentuk sembako seperti minyak goreng, hingga suplement kesehatan.
Terkait politik uang ini, Bawaslu Lombok Tengah akan melakukan penelusuran dengan melibatkan pengawas kecamatan (panwascam) dan BKD untuk membuktikan kebenaran seperti yang diadukan masyarakat.
Bawaslu mengingatkan, jika terbukti adanya politik uang maka akan diperoses sesuai undang-undang pilkada lantaran politik uang termasuk pidana.
” Money politik ini kan nanti larinya ke pidana, sesuai undang-undang pilkada 18 7A, barang siapa yang memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya itu ada ancaman pidananya.” Jelas Husna. (red/lm)