Lensamandalika.com – Sat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkotika asal Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Dua terduga pelaku yang diamankan yakni RH (Laki-laki/24) dan S (Laki-laki/29), kedua pelaku merupakan warga Desa Kuta Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kasat reserse narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedy Miharja menjelaskan, Penangkapan bermula saat polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa TKP sering digunakan sebagai tempat transaksi barang haram tersebut.
Usai melakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penangkapan kepada terduga pelaku yang diduga sedang melaksanakan transaksi.
“Ada informasi dari masyarakat kemudian kita dalami dan kita selidiki kebenaran informasi tersebut,” Jelas Kasat narkoba.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 18,40 gram sabu yang dibungkus dalam 10 plastik klip transparan. Selain sabu, polisi juga menemukan berbagai alat, mulai dari alat hisap (boong), alat timbangan digital, pipa kaca dan skop.
“Dari hasil penggeledahan di TKP dan penggeledahan badan, kami berhasil mengamankan 10 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 18,40 gram,” Jelasnya.
Sementra itu, kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Red/em)