Lensamnadalika.com – Aksi pencoblosan 4 surat suara sekaligus saat pemilihan kepala daerah pada Rabu, 27 November lalu menjadi atensi Badan Pengawas Pemilu Lombok Tengah.

Aksi yang dilakukan salah satu oknum warga tersebut diduga melanggar peraturan pemilu. Dalam video yang beredar, seorang laki-laki tampak melakukan pencoblosan pada 4 surat suara sekaligus.

Sementara itu, jumlah surat suara yang seharusnya dicoblos sebanyak 2 surat suara, yaitu satu surat suara untuk pemilihan bupati dan satu surat suara untuk pemilihan gubenur.

“Hasil koordinasi kami dengan berbagai pihak, KPU, Kepolisian, kemudian jajaran di lapangan, itu kemudian tempat itu diketahui lokusnya ada di Desa Keramejati, Kecamatan Pujut, TPS 6,” ungkap ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi.

Dari hasil pengawasan Bawaslu Lombok Tengah, TPS tersebut berpotensi untuk menggelar pemilihan ulang.

“Berdasarkan peristiwanya kalau kita lohat dari peristiwa, seseorang memilih lebih dari satu kali itu menurut kami di Bawaslu itu harus direkomendasi PSU,” tegas Fauzan. (Red/Em)